Dalam negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada ditangan
Penjelasan:
dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu bahwa kekuasaan negara tertinggi ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Semoga Membantu
Jawaban:
Dalam negara demokrasi, kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Penjelasan:
Kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat bermakna bahwa rakyat memegang kedaulatan penuh dan memberi mandat kepada pemerintah untuk menjalankan fungsi-fungsi negara. Dalam hal ini, pemerintah sebagai penyelenggara wajib mempertanggung jawabkan kekuasaannya pada rakyat.
Semoga membantu, jadikan jawaban terbaik
[answer.2.content]